Pengertian Tenaga Kerja (Manpower), Kualitas Tenaga Kerja, Upah Tenaga Kerja, Faktor-Faktor yang Menentukan Besarnya Upah, Sistem Upah Indonesia, Pengangguran dan Dampaknya terhadap Pembangunan Nasional

TENAGA KERJA

Pengertian Tenaga Kerja (Manpower)

Setiap negara memberikan batasan yang berbeda-beda untuk rumusan tenaga kerja. Misalnya, Amerika Serikat menetapkan batas minimal usia tenaga kerja 16 tahun, India menetapkan usia kerja antara 14-60 tahun. Menurut Biro Cacah Jiwa, tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja dan menganggur tetapi aktif menjadi pekerja.

Di dalam pembahasan mengenai ketenagakerjaan, adaistilah tenaga kerja, angkatan kerja, dan bukan angkatan kerja.

Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasukiusia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja disebut angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan kerja yaitu jika penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab misalnya sebagai berikut.

  1. Pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau dihentikan sementara. 
  2. Petani yang menunggu panen atau musim hujan tiba.

Sedangkan Kelompok bukan angkatan kerja adalah sebagai berikut.

  1. Anak yang masih sekolah.
  2. Orang yang mengurus rumah tangga.
  3. Orang-orang cacat, jompo, dan orang yang sudah pensiun.

Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di atas disebut sebagai angkatan kerja potensial (potential labor force), karena golongan ini sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja.

Angkatan Kerja = Bekerja + Menganggur

Kesempatan kerja (employment) adalah jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk angkatan kerja. Kesempatan kerja juga diartikan sebagai ketidakseimbangan antara angkatan kerja dengan lapangan pekerjaan, hal inilah yang menyebabkan terjadinya pengangguran. 

Di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Jadi pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja. 

Hubungan antara jumlah penduduk, kesempatan kerja, angkatan kerja, dan pengangguran

Antara jumlah penduduk, kesempatan kerja, dan pengangguran terdapat hubungan yang sangat erat antara satu dengan lainnya. Hubungan ini dapat dilihat bahwa jumlah angkatan kerja dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang telah masuk usia kerja dan tingkat partisipasi angkatan kerja dalam pasar tenaga kerja. 

Negara yang jumlah penduduknya banyak, berarti memiliki angkatan kerja yang banyak. Mengingat sangat terbatasnya lapangan kerja, maka sebagian angkatan kerja tersebut tidak mendapat kesempatan kerja/lapangan kerja, sehingga akan terjadi pengangguran.

Kualitas Tenaga Kerja

Pengalaman negara-negara Industri Baru (New Industrial Countries (NIC)) seperti Korea Selatan, Taiwan dan Negara industri seperti Prancis, Jerman Barat, Inggris, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa pertumbuhan industry bersumber dari pertumbuhan masyarakat yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Kualitas sumber daya manusia dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, latihan, motivasi kerja, etos kerja, mental, dan kemampuan fisik pekerja yang bersangkutan.

Strategi yang diterapkan dalam pengembangan sumber daya manusia adalah meningkatkan daya produksi manusia, karena manusia adalah modal (human capital). Manusia adalah faktor produksi yang sangat penting selain tanah, gedung, mesin, peralatan, bahan mentah, dan teknologi. Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui:

  1. Pendidikan, Pendidikan merupakan landasan untuk mengembangkan diri serta kemampuan memanfaatkan semua sarana yang ada di sekitar kita untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi produktivitas kerja.
  2. Mengadakan latihan-latihan kerja bagi tenaga kerja agar memiliki kemampuan kerja yang baik.
  3. Meningkatkan kesehatan dengan melalui perbaikan gizi penduduk.
  4. Mengadakan pelatihan-pelatihan untuk memberikan keterampilan kepada tenaga-tenaga kerja yang sedang mencari pekerjaan, agar dapat mengisi lowongan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Upah Tenaga Kerja

Sistem pengupahan di suatu negara berbeda satu dengan lainnya. Ini tergantung pada sistem ekonomi yang dianut oleh negara tersebut. Di negara RRC yang menganut sistem ekonomi sosialisme berbeda dengan sistem pengupahan di suatu negara yang menganut paham ekonomi pasar/liberal atau campuran. 

Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah yaitu: 

(1) fungsi sosial: mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, 

(2) mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang, dan

(3) memuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.


Faktor-Faktor yang Menentukan Besarnya Upah

Di negara yang menganut sistem pasar/liberal, tinggi rendahnya gaji/upah tergantung pada beberapa faktor antara lain sebagai berikut.

1) Jumlah permintaan tenaga kerja

Artinya bila permintaan tenaga kerja lebih besar dari pencari kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini sama dengan mekanisme pasar terhadap barang, yakni jika permintaan tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan mahal.

2) Jumlah penawaran tenaga kerja

Artinya bila tenaga kerja jumlahnya lebih besar dari lowongan kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja rendah dan sebaliknya. Ini sama dengan mekanisme pasar terhadap barang, yakni jika penawaran tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan murah.

3) Kemampuan tenaga kerja

Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan/produktivitas tenaga kerja, biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini terkait dengan faktor penawaran. Biasanya tenaga kerja yang berkualitas tinggi jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya biasanya tinggi. Sesuai dengan mekanisme pasar maka kondisi seperti ini akan mengakibatkan tingginya harga tenaga kerja tersebut.

Sistem Upah Indonesia

Di Indonesia, dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu sebagai berikut.

1) Upah menurut waktu

Upah menurut waktu adalah besarnya upah yang didasarkan pada lama bekerja seseorang, seperti upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan.

2) Upah prestasi

Upah menurut prestasi adalah besarnya upah yang didasarkan pada hasil-hasil prestasi kerja karyawan yakni jumlah barang yang dihasilkan atau barang yang berhasil dijual oleh seseorang.

3) Upah indeks

Upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari

4) Upah skala

Upah berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi meningkat, upah yang diberikan kepada karyawan bertambah.

5) Upah premi

Upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap akhir tahun.

6) Upah co-partnership

Di samping menerima upah, pekerja juga diberikan pemilikan saham sehingga karyawan berhak menerima pembagian keuntungan/dividen perusahaan. Upah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Pengangguran dan Dampaknya terhadap Pembangunan Nasional

Pengangguran merupakan masalah besar tidak hanya di negara berkembang tetapi juga negara-negara maju, namun demikian tingkat pengangguran di negara-negara berkembang pada umumnya lebih tinggi. Pengangguran mempunyai dampak negatif tidak hanya pada masalah ekonomi, tetapi juga menjadi pemicu kerawanan sosial. dalam satu minggu dan orang yang mencari pekerjaan. Sedangkan seseorang yang bekerja tidak penuh dan tidak optimal dilihat dari sisi jam kerja dan produktivitas kerjanya, dapat dikategorikan sebagai setengah penganggur.

Jenis Pengangguran

Pengangguran dapat dibagi-bagi menurut lama waktu kerja dan sebab-sebabnya. Kita dapat mengelompokkan pengangguran berdasarkan sudut pandang kita. Berikut ini diuraikan jenis-jenis pengangguran.

a. Menurut lama waktu bekerja, pengangguran dibedakan menjadi sebagai berikut.

1) Pengangguran terselubung (Disguised unemployment)

Pengangguran terselubung merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena sesuatu alasan tertentu, misalnya 

(1) orang kurang terampil dalam pekerjaannya karena pendidikannya rendah, 

(2) baru mulai bekerja atau kurang pengalaman dalam bekerja, 

(3) karena terpaksa maka seorang sarjana hukum harus bekerja sebagai nelayan meskipun sebenarnya tidak sesuai dengan bakat dan keterampilannya.

2) Pengangguran terbuka (Open unemployment)

Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Penyebabnya antara lain karena :

(1) tidak tersedianya lapangan kerja 

(2) lapangan kerja yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya 

(3) tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas.


3) Setengah menganggur (Under unemployment)

Setengah pengangguran dapat dikelompokkan menjadi setengah pengangguran kentara (visible underemployment) yakni mereka yang bekerja kurang dari jam normal (kurang dari 35 jam/minggu). Petani-petani di Indonesia banyak yang termasuk sebagai setengah pengangguran kentara karena petani yang hanya memiliki lahan yang sempit biasanya bekerja kurang dari 35 jam/minggu dan setengah pengangguran tidak kentara (invisible underemployment) atau pengangguran terselubung (disguised unemployment) yaitu mereka yang produktivitas kerja rendah dan pendapatannya rendah.

Menurut sebab terjadinya, pengangguran dapat digolongkan menjadi sebagai berikut.

1) Pengangguran struktural

Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan dalam struktur perekonomian. Pada umumnya negara berupaya mengembangkan perekonomian dari pola agraris ke industri.

2) Pengangguran friksional

Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yang disebabkan oleh (1) kondisi geografis, (2) informasi yang tidak sempurna, dan (3) proses perekrutan yang lama.

3) Pengangguran musiman

Pengangguran musiman, yaitu pengangguran yang terjadi karena pergantian waktu/trend. Misalnya tukang membuat kopiah, pada saat bulan puasa dan menjelang hari Idul Fitri, pesanan akan produk kopiah meningkat tajam. Sedangkan masa sesudah bulan puasa permintaan produk kopiah kembali turun sehingga dia harus menganggur lagi.

4) Pengangguran teknologi

Pengangguran teknologi yaitu pengangguran yang disebabkan penggunaan teknologi seperti mesin-mesin modern, sehingga mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia.

5) Pengangguran konjungtur

Pengangguran konjungtur adalah pengangguran yang disebabkan oleh adanya siklus konjungtur (perubahan kegiatan perekonomian). Misalnya: pada masa 1960 -1980 an titik berat pembangunan nasional Indonesia ditekankan pada bidang pertanian, sehingga insinyur-insinyur pertanian mudah mendapatkan pekerjaan. Pada masa setelah itu sesuai kebijakan pemerintah titik berat pembangunan bergeser ke bidang industri pengolahan dan manufaktur sehingga banyak insinyur-insinyur pertanian yang sulit mendapat pekerjaan/menganggur.

6) Pengangguran yang disebabkan oleh isolasi geografis

Pengangguran ini dialami oleh masyarakat yang terpencil dari pusat kegiatan ekonomi. Pengangguran seperti ini biasanya akan menimbulkan urbanisasi.

Penyebab Pengangguran

Ada beberapa sebab yang menimbulkan pengangguran yaitu sebagai berikut.

  • Pertumbuhan penduduk yang cepat menciptakan banyak pengangguran karena meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja.
  • Ketidakberhasilan sektor industry, Pola investasi yang ada cenderung padat modal menyebabkan semakin kecil terjadinya penyerapan tenaga kerja.
  • Angkatan kerja tidak dapat memenuhi kualifikasi persyaratan yang diminta oleh dunia kerja.
  • Ketidakstabilan perekonomian, politik, dan keamanan negara. Krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997 juga menyebabkan terjadinya pengangguran sebanyak 15,4 juta orang.
  • Pajak penghasilan (PPn) yang tinggi (progresif) akan membuat orang cenderung mengurangi jam kerja.
  • Perkembangan teknologi tinggi yang tidak diimbangi oleh keterampilan dan pendidikan dari para pencari kerja.
  • Tidak ada kecocokkan upah, karena tidak semua perusahaan mampu dan bersedia mempekerjakan seorang pelamar dengan tingkat upah yang diminta pelamar.
  • Tidak memiliki kemauan wirausaha Orang yang tidak punya kemauan kerja tidak akan berusaha menciptakan lapangan kerja sehingga ia harus menunggu uluran tangan dari orang lain.
  • Adanya diskriminasi ras, gender, orang cacat mengakibatkan timbulnya pengangguran.

Dampak Pengangguran terhadap Pembangunan Nasional

Ada beberapa dampak pengangguran yaitu sebagai berikut.

a.  Dampak Ekonomi

Adanya tingkat pengangguran yang tinggi berarti banyak SDM yang terbuang sia-sia dan akan menjadi beban bagi orang yang bekerja. Dengan demikian kesejahteraan dari orang yang bekerja akan berkurang. Sebaliknya jika tingkat pengangguran rendah maka berarti akan menghasilkan tingkat output (barang dan jasa) yang lebih tinggi sehingga tingkat kesejahteraannya lebih baik. Di samping itu pengangguran juga mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi, standar kehidupan menurun, dan penghasilan pajak Negara menurun.

b. Dampak Sosial

Pengangguran yang identik dengan rendahnya pendapatan dan kesejahteraan akan menimbulkan berbagai masalah sosial. Pengangguran akan memberikan dampak pada meningkatnya tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, misalnya perampokan, penjambretan, kecanduan alkohol, dan kerawanan sosial lainnya.

Cara Mengatasi Pengangguran

Secara umum cara mengatasi pengangguran adalah dengan meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas SDM, transfer teknologi dan penemuan teknologi baru, pembenahan perangkat hukum dalam bidang ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Secara teknis kebijakan upaya-upaya ke arah itu dapat ditempuh dengan berbagai kebijakan misalnya :

a. Menyelenggarakan bursa pasar kerja

Bursa tenaga kerja adalah penyampaian informasi oleh perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang membutuhkan tenaga kerja kepada masyarakat luas. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar terjadi komunikasi yang baik antara perusahaan dan pencari kerja. Selama ini banyak informasi pasar kerja yang tidak mampu tersosialisasikan sampai ke masyarakat, sehingga mengakibatkan informasi lowongan kerja hanya bisa diakses oleh golongan tertentu.

b. Menggalakkan kegiatan ekonomi informal

Kebijakan yang memihak kepada pengembangan sector informal, dengan cara mengembangkan industri rumah tangga sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Dewasa ini

telah ada lembaga pemerintah yang khusus menangani masalah kegiatan ekonomi informal yakni Departemen Koperasi dan UKM. Selain itu dalam pengembangan sector informal diperlukan keterpihakan dari Pemda setempat.

c. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja

Pengembangan sumber daya manusia dengan peningkatan keterampilan melalui pelatihan bersertifikasi internasional. Berdasarkan survei tentang kualitas Tenaga Kerja menunjukkan bahwa ranking Human Development Index ndonesia di Asia pada tahun 2000 berada di peringkat 110. Sementara negara lain seperti Vietnam ada diperingkat 109, Filipina (77), Thailand (69), Malaysia (59), Brunei Darussalam (32), Singapura (25), Jepang (9). Data ini menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga peningkatan keterampilan mereka menjadi sangat perlu dilakukan.

d. Meningkatkan mutu pendidikan

Mendorong majunya pendidikan, dengan pendidikan yang memadai memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik. Dewasa ini sesuai dengan perintah undang-undang, pemerintah diamanatkan untuk mengalokasikan dana APBN sebesar 20% untuk bidang pendidikan nasional.

e. Mendirikan pusat-pusat latihan kerja

Pusat-pusat latihan kerja perlu didirikan untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang ada.

f. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

Pemerintah perlu terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga akan memberikan peluang bagi penciptaan kesempatan kerja.

g. Mendorong investasi

Pemerintah perlu terus mendorong masuknya investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menciptakan kesempatan kerja di Indonesia.

h. Meningkatkan transmigrasi

Transmigrasi merupakan langkah pemerintah meratakan jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang masih jarang penduduknya serta mengoptimalkan sumber kekayaan alam yang ada.

i. Melakukan deregulasi dan debirokrasi

Deregulasi dan debirokrasi di berbagai bidang industry untuk merangsang timbulnya investasi baru. Deregulasi artinya adalah perubahan peraturan aturan main terhadap bidang-bidang tertentu. Deregulasi biasanya ke arah penyederhanaan peraturan. Debirokrasi artinya perubahan struktur aparat pemerintah yang menangani bidang-bidang tertentu. Debirokrasi biasanya ke arah penyederhanaan jumlah pegawai/lembaga pemerintah yang menangani suatu urusan tertentu.

j. Memperluas lapangan kerja

Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru terutama yang bersifat padat karya. Dengan adanya era perdagangan bebas secara regional dan internasional sebenarnya terbuka lapangan kerja yang semakin luas tidak saja di dalam negeri juga ke luar negeri. Ini tergantung pada kesiapan tenaga kerja untuk bersaing secara bebas di pasar tenaga kerja internasional.

Postingan Populer